Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1958 tentang Dewan Bahan Makanan

Juga dikenal sebagai: PP 7/1958 · PP No. 7 Tahun 1958 · PP Nomor 7 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 1958Tanggal Penetapan:10 Februari 1958
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDewan Bahan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 1958
Tanggal Penetapan10 Februari 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1958 dibentuk untuk mengkoordinasikan urusan bahan makanan rakyat melalui Dewan Bahan Makanan. Dewan ini terdiri dari beberapa menteri yang terkait dengan urusan bahan makanan, dengan Wakil Perdana Menteri sebagai ketua. Tujuan utama pembentukan Dewan ini adalah untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang bahan makanan, mempersiapkan perencanaan produksi, pemasukan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, dan peredaran bahan makanan, serta menetapkan harga bahan makanan. Dewan juga bertugas mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan rencana tersebut serta melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Menteri. Dalam pelaksanaannya, Dewan dapat melibatkan ahli dan wakil organisasi terkait serta membentuk seksi-seksi untuk tugas tertentu. Sekretariat Dewan bertanggung jawab mempersiapkan dan mengelola bahan serta meneruskan keputusan Dewan kepada instansi terkait.

(-)

(-)