Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1958 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 11) Tentang Dewan Bahan Makanan

Juga dikenal sebagai: PP 47/1958 · PP No. 47 Tahun 1958 · PP Nomor 47 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1958Tanggal Penetapan:25 Juli 1958
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 11) Tentang Dewan Bahan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1958
Tanggal Penetapan25 Juli 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11) tentang Dewan Bahan Makanan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan anggota Dewan Bahan Makanan dengan perubahan susunan kabinet yang telah ditetapkan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958. Dewan Bahan Makanan kini terdiri dari Wakil Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Pertanian sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota, Menteri Perdagangan sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota, serta beberapa menteri lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Menteri sebagai anggota. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Juli 1958.

(-)

(-)