Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1964 tentang Penyesuaian Tugas dan Organisasi Dewan Bahan Makanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/1964 · PERPRES No. 3 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 3 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1964Tanggal Penetapan:9 Maret 1964
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyesuaian Tugas dan Organisasi Dewan Bahan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1964
Tanggal Penetapan09 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden No. 8 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 56) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tugas dan organisasi Dewan Bahan Makanan agar lebih efektif dalam mengatur bahan makanan rakyat. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan kerjasama antara berbagai departemen terkait dalam pengelolaan persediaan dan distribusi bahan makanan. Dewan Bahan Makanan terdiri dari berbagai menteri yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang bahan makanan. Tugas utama Dewan meliputi perumusan kebijakan, perencanaan pengumpulan dan distribusi bahan makanan, penetapan harga, serta koordinasi dan pengawasan pelaksanaan rencana tersebut. Dewan juga dibantu oleh Badan Pelaksana yang diatur lebih lanjut dalam keputusan Dewan.

(-)

(-)