Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 07/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 07/PRT/M/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2011Tanggal Penetapan:31 Mei 2011
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi agar lebih operasional dan efektif. Peraturan ini mengatur tentang definisi istilah-istilah terkait pengadaan, prinsip-prinsip yang harus dipatuhi para pihak yang terlibat, serta penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dengan nilai tertentu. Kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dan/atau yang bersifat kompleks harus memperoleh pendapat Ahli Hukum Kontrak sebelum ditandatangani. Peraturan ini juga menetapkan standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang meliputi berbagai jenis kontrak dan metode evaluasi.

1. Dengan berlakunya peraturan ini, apabila masih ada proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya proses pengadaan tersebut.

(-)