Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 14/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 14/PRT/M/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2014Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup definisi dan peran berbagai pejabat dan unit dalam proses pengadaan, termasuk Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Unit Layanan Pengadaan. Peraturan ini juga mengatur pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik, pembagian nilai paket pekerjaan untuk usaha kecil, penggunaan surat jaminan, dan ketentuan khusus untuk provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, peraturan ini menetapkan metode pemilihan pekerjaan konstruksi, evaluasi dokumen penawaran, dan penyesuaian harga dalam kontrak pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi.

1. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

(-)