Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 3a, penyisipan dan penambahan ketentuan pada Pasal 4 terkait kepatuhan para pihak dalam pengadaan barang/jasa, tanggung jawab konsultan perencana, dan pengumuman pemilihan penyedia jasa. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4b mengenai penggunaan surat jaminan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi, Pasal 6a mengenai metode pemilihan pekerjaan konstruksi, Pasal 6c mengenai evaluasi dokumen penawaran, serta Pasal 6d mengenai penetapan pemenang dalam beberapa paket pekerjaan. Ditambahkan pula Pasal 6g mengenai kewajiban alih pengalaman/keahlian kepada peserta didik bidang konstruksi, dan perubahan pada Pasal 7 mengenai proses pemilihan penyedia jasa dan pendapat ahli hukum kontrak. Terakhir, dilakukan penambahan ketentuan pada Pasal 8c mengenai penyesuaian harga dan penyisipan Pasal 8d mengenai pemilihan penyedia jasa konsultansi perencana dan/atau pengawas konstruksi untuk pekerjaan lanjutan.