Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 19/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 19/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:21 April 2015
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan terkait Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi dapat dilakukan secara lebih operasional dan efektif. Peraturan ini menetapkan standar dan pedoman yang harus diikuti dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi, termasuk pendanaan, kriteria pekerjaan, metode pengadaan, jaminan, dan penyelesaian sengketa administratif. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dan menetapkan persyaratan bagi penyedia jasa konstruksi, termasuk kewajiban perizinan dan jaminan pelaksanaan pekerjaan.

1. Proses pemilihan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun yang sudah dilaksanakan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi sebelum diundangkan tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini.

(-)