Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build)

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 12/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 12/PRT/M/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Juli 2017
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaStandar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design And Build)
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 764)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD, dengan tujuan agar lebih operasional, efektif, dan efisien. Ruang lingkupnya meliputi pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D yang pembiayaannya dari APBN/APBD, termasuk yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri. Peraturan ini mengatur persiapan pengadaan (kriteria, persyaratan, HPS, Ketentuan Pengguna Jasa, metode pemilihan), pelaksanaan pemilihan penyedia (tahapan, persyaratan, evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, biaya, jaminan), persiapan kontrak (rapat persiapan, organisasi pelaksanaan, pendapat ahli hukum, alih pengalaman), pelaksanaan kontrak (penandatanganan, serah terima lokasi, perubahan, penyesuaian harga, pembayaran, penjaminan mutu, keterlambatan, keadaan kahar, serah terima pekerjaan), tanggung jawab kegagalan bangunan, dan penyelesaian sengketa. Kriteria pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi pekerjaan kompleks (teknologi tinggi, risiko tinggi, peralatan khusus, nilai di atas Rp100 miliar) atau pekerjaan tertentu yang mendesak. Metode pemilihan dilakukan dengan pelelangan umum, menggunakan sistem nilai atau sistem gugur dengan ambang batas. Kontrak yang digunakan berbentuk lump sum.

1. Proses pemilihan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang sudah dilaksanakan sampai dengan batas akhir pemasukan dokumen kualifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada ketentuan sebelum Peraturan Menteri ini. 2. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak tersebut.

(-)