Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 1/2020 · Permen PUPR No. 1 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2020Tanggal Penetapan:30 Januari 2020
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaStandar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku05 Februari 2020
Tanggal Penetapan30 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur melalui pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun yang lebih operasional, efektif, dan efisien. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk mendorong inovasi dan percepatan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD. Penyedia jasa konstruksi harus memenuhi kriteria pekerjaan kompleks atau mendesak, dengan persyaratan seperti ketersediaan konsultan manajemen konstruksi dan dokumen pendukung. Proses pengadaan dilakukan melalui tender dengan metode evaluasi sistem nilai atau harga terendah, dan melibatkan penyusunan dokumen pemilihan serta evaluasi kualifikasi dan teknis.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pekerjaan Rancang dan Bangun (Design and Build) yang sudah dalam tahap pengumuman prakualifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, prosesnya tetap dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) sampai dengan serah terima akhir pekerjaan. 2. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak tersebut.

1. Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari harga Kontrak untuk setiap hari keterlambatan, paling banyak sebesar 5% dari harga Kontrak.