Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1989

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Juga dikenal sebagai: UU 7/1989 · UU No. 7 Tahun 1989 · UU Nomor 7 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1989Tanggal Penetapan:29 Desember 1989
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PerdataHukum Administrasi Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152 dan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan Nomor 610); 2. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638 dan Nomor 639); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99); 4. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib melalui penegakan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum. Latar belakangnya adalah keberagaman peraturan tentang Peradilan Agama yang berlaku sebelumnya, yang dianggap perlu disatukan dalam kerangka sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Undang-undang ini mengatur susunan, kekuasaan, dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, dengan Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah berdasarkan hukum Islam. Pengadilan Tinggi Agama berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding, serta sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

Undang-undang ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian hakim, panitera, dan juru sita. Hakim harus memenuhi syarat seperti beragama Islam, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas moral yang tinggi. Undang-undang ini juga mengatur pembinaan teknis peradilan oleh Mahkamah Agung dan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan oleh Menteri Agama.

1. Semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai Badan Peradilan Agama menurut Undang-undang ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan, sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

(-)