Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura

Juga dikenal sebagai: PP 45/1957 · PP No. 45 Tahun 1957 · PP Nomor 45 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1957Tanggal Penetapan:11 September 1957
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMenetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 1957
Tanggal Penetapan11 September 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah di Propinsi Aceh.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kebutuhan mendesak akan pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah di luar Jawa-Madura. Tujuannya adalah untuk memberikan kedudukan hukum, hak, kekuasaan, dan daerah hukum bagi Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial

Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dibentuk di setiap tempat yang memiliki Pengadilan Negeri, dengan daerah hukum yang sama. Pengadilan ini terdiri dari seorang Ketua dan minimal dua anggota, diangkat oleh Menteri Agama. Pengadilan ini berwenang memeriksa dan memutuskan perkara yang berhubungan dengan hukum Islam, seperti nikah, talaq, rujuk, dan lain-lain. Biaya perkara ditetapkan oleh Menteri Agama, dan mereka yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya tersebut. Keputusan Pengadilan harus ditulis dan ditandatangani, serta dapat dibandingkan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Propinsi.

(-)

(-)