Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 ini menetapkan pembentukan Pengadilan Agama di Provinsi Aceh, yang berfungsi untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi yang sama dengan Pengadilan Negeri setempat dan terdiri dari seorang Ketua serta beberapa anggota yang diangkat oleh Menteri Agama. Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara seperti perselisihan suami istri, perceraian, waris, dan lainnya yang diatur oleh hukum Islam. Biaya perkara ditetapkan oleh Menteri Agama, dan mereka yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya tersebut. Keputusan Pengadilan Agama harus ditulis dan ditandatangani oleh anggota yang hadir, dan dapat dieksekusi setelah disahkan oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama Propinsi juga dapat dibentuk jika diperlukan.