Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh

Juga dikenal sebagai: PP 29/1957 · PP No. 29 Tahun 1957 · PP Nomor 29 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1957Tanggal Penetapan:6 Agustus 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMenetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 1957
Tanggal Penetapan06 Agustus 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 ini menetapkan pembentukan Pengadilan Agama di Provinsi Aceh, yang berfungsi untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi yang sama dengan Pengadilan Negeri setempat dan terdiri dari seorang Ketua serta beberapa anggota yang diangkat oleh Menteri Agama. Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara seperti perselisihan suami istri, perceraian, waris, dan lainnya yang diatur oleh hukum Islam. Biaya perkara ditetapkan oleh Menteri Agama, dan mereka yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya tersebut. Keputusan Pengadilan Agama harus ditulis dan ditandatangani oleh anggota yang hadir, dan dapat dieksekusi setelah disahkan oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama Propinsi juga dapat dibentuk jika diperlukan.

(-)

(-)