Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Peradilan Agama dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Perubahan ini memperluas kewenangan Peradilan Agama, termasuk dalam bidang ekonomi syari'ah, dan menegaskan peran Mahkamah Syar'iyah di Aceh. Undang-Undang ini juga mengalihkan pembinaan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung, memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur syarat dan tata cara pengangkatan hakim, panitera, dan jurusita, serta memperkenalkan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama.