Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Juga dikenal sebagai: UU 3/2006 · UU No. 3 Tahun 2006 · UU Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2006Tanggal Penetapan:20 Maret 2006
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PerdataProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2006
Tanggal Penetapan20 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Peradilan Agama dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Perubahan ini memperluas kewenangan Peradilan Agama, termasuk dalam bidang ekonomi syari'ah, dan menegaskan peran Mahkamah Syar'iyah di Aceh. Undang-Undang ini juga mengalihkan pembinaan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung, memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur syarat dan tata cara pengangkatan hakim, panitera, dan jurusita, serta memperkenalkan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.