Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 50 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Juga dikenal sebagai: UU 50/2009 · UU No. 50 Tahun 2009 · UU Nomor 50 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2009Tanggal Penetapan:29 Oktober 2009
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 2009
Tanggal Penetapan29 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat prinsip kemandirian peradilan dan integritas hakim dalam lingkungan peradilan agama. Perubahan ini meliputi penguatan pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, memperketat persyaratan pengangkatan hakim, dan pengaturan pengadilan khusus serta hakim ad hoc. Selain itu, diatur pula mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim, keamanan dan kesejahteraan hakim, transparansi putusan, serta bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan biaya perkara dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.