Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 18/2021 · Permen KKP No. 18 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2021Tanggal Penetapan:28 Mei 2021
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 880); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2020 tentang Andon Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 947); 3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1398); 4. Keputusan Menteri Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas, serta penataan Andon Penangkapan Ikan. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jalur Penangkapan Ikan:** * Pembagian jalur penangkapan ikan menjadi WPPNRI dan Laut Lepas. * Definisi dan klasifikasi WPPNRI di Perairan Laut (Jalur I, II, III) dan WPPNRI PD (Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dll.). * Penetapan jalur mempertimbangkan karakteristik perairan. 2. **Alat Penangkapan Ikan (API):** * Pengelompokan jenis API (jaring lingkar, jaring tarik, jaring hela, dll.). * Klasifikasi API yang diperbolehkan dan dilarang. * Larangan penangkapan ikan dengan cara merusak (bahan peledak, racun, listrik). 3. **Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI):** * Jenis ABPI meliputi Rumpon dan lampu. * Ketentuan mengenai penempatan dan pemanfaatan Rumpon (hanyut dan menetap). * Persyaratan teknis Rumpon (komponen, tanda pengenal). 4. **Penempatan API dan ABPI:** * Penyesuaian penempatan dengan sifat API, kapasitas, selektivitas, jenis ABPI, ukuran kapal, daerah penangkapan, dan karakteristik perairan. * Ketentuan spesifik untuk setiap jenis API dan ABPI di berbagai jalur penangkapan dan WPPNRI. 5. **Penataan Andon Penangkapan Ikan:** * Pengaturan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dari luar wilayah administrasinya (Andon). * Persyaratan perizinan (Perizinan Berusaha, STKA, STPI Andon, TDPI Andon). * Kewajiban pelaporan hasil tangkapan.

1. Surat Izin Penangkapan Ikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Penempatan API dan ABPI yang terdapat dalam permohonan surat izin usaha perikanan, buku kapal perikanan, dan surat izin Penangkapan Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. 3. Surat Izin Penangkapan Ikan Andon, Tanda Daftar Kapal Perikanan Andon, dan STKA yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 4. Orang perseorangan atau korporasi yang telah memiliki surat izin Penangkapan Ikan dengan menggunakan API berupa: * pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci; * payang, untuk kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) inci, termasuk payang teri dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥1 (lebih dari atau sama dengan satu) milimeter; atau * jaring insang tetap, termasuk jaring liong bun dengan menggunakan ukuran mata jaring ≥8 (lebih dari atau sama dengan delapan) inci, sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat menggunakan API tersebut sampai dengan tanggal 1 Mei 2022.

(-)