Peraturan Menteri ini mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan (API) dan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas, serta penataan Andon Penangkapan Ikan.
Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4), Pasal 46 ayat (5), dan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jalur Penangkapan Ikan:**
* Pembagian jalur penangkapan ikan menjadi WPPNRI dan Laut Lepas.
* Definisi dan klasifikasi WPPNRI di Perairan Laut (Jalur I, II, III) dan WPPNRI PD (Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dll.).
* Penetapan jalur mempertimbangkan karakteristik perairan.
2. **Alat Penangkapan Ikan (API):**
* Pengelompokan jenis API (jaring lingkar, jaring tarik, jaring hela, dll.).
* Klasifikasi API yang diperbolehkan dan dilarang.
* Larangan penangkapan ikan dengan cara merusak (bahan peledak, racun, listrik).
3. **Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI):**
* Jenis ABPI meliputi Rumpon dan lampu.
* Ketentuan mengenai penempatan dan pemanfaatan Rumpon (hanyut dan menetap).
* Persyaratan teknis Rumpon (komponen, tanda pengenal).
4. **Penempatan API dan ABPI:**
* Penyesuaian penempatan dengan sifat API, kapasitas, selektivitas, jenis ABPI, ukuran kapal, daerah penangkapan, dan karakteristik perairan.
* Ketentuan spesifik untuk setiap jenis API dan ABPI di berbagai jalur penangkapan dan WPPNRI.
5. **Penataan Andon Penangkapan Ikan:**
* Pengaturan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan dari luar wilayah administrasinya (Andon).
* Persyaratan perizinan (Perizinan Berusaha, STKA, STPI Andon, TDPI Andon).
* Kewajiban pelaporan hasil tangkapan.