Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 36/2023 · Permen KKP No. 36 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 36 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2023Tanggal Penetapan:9 November 2023
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 November 2023
Tanggal Penetapan09 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 628).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di Perairan Darat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola penempatan API dan ABPI.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Jalur Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPNRI PD.
  2. Pengaturan jenis API yang diperbolehkan dan dilarang, dengan klasifikasi berdasarkan dampaknya terhadap keberlanjutan sumber daya ikan.
  3. Pengaturan penggunaan ABPI, termasuk Rumpon (hanyut dan menetap) dan lampu, dengan ketentuan mengenai penempatan, komponen, dan alokasi.
  4. Persyaratan teknis dan operasional untuk penempatan API dan ABPI, disesuaikan dengan sifat API, tingkat selektivitas, kapasitas, jenis dan ukuran ABPI, ukuran Kapal Penangkap Ikan, daerah Penangkapan Ikan, dan karakteristik perairan.
  5. Pemantauan dan evaluasi penempatan API dan ABPI oleh Direktur Jenderal, Gubernur, dan Bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, racun, listrik, serta alat dan/atau cara yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

1. Pelaku usaha yang telah memiliki surat izin usaha perikanan dengan API: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal yang akan diubah menjadi pukat cincin teri dengan satu kapal; b. payang yang akan diubah menjadi payang teri; c. bagan berperahu/bagan apung yang akan diubah menjadi bagan berperahu teri/bagan apung teri; atau d. pukat labuh yang akan diubah menjadi pukat labuh teri, harus mengajukan permohonan perubahan surat izin usaha perikanan. 2. Penempatan API dan ABPI yang terdapat dalam permohonan surat izin usaha perikanan, buku kapal perikanan, dan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 628).

(-)