Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 25/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 25/PERMEN-KP/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2020Tanggal Penetapan:10 Agustus 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaAndon Penangkapan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2020
Tanggal Penetapan10 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan secara tertib dan bertanggung jawab serta meminimalisasi potensi konflik antar nelayan andon. Peraturan ini mengatur kegiatan penangkapan ikan di laut oleh nelayan dan nelayan kecil dengan kapal berukuran hingga 30 gross tonnage. Setiap kapal harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan Andon (SIPI Andon) kecuali nelayan kecil yang hanya memerlukan Tanda Daftar Kapal Perikanan Andon (TDKP Andon). Peraturan ini juga menetapkan kewenangan gubernur dalam menerbitkan izin, serta persyaratan dan tata cara penerbitan izin tersebut. Pembinaan terhadap nelayan dilakukan oleh gubernur asal dan tujuan, dan nelayan wajib melaporkan hasil tangkapan mereka.

1. SIPI Andon dan Bukti Pencatatan Kapal Andon yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan SIPI Andon dan Bukti Pencatatan Kapal Andon yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014.

1. Nelayan yang tidak melaporkan hasil tangkapan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, atau pencabutan SIPI Andon atau TDKP Andon.