Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 200/PMK.04/2011 · PMK No. 200/PMK.04/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2012Tanggal Penetapan:9 Desember 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2009 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyederhanakan ketentuan mengenai audit kepabeanan dan cukai dengan menggabungkan ketentuan yang sebelumnya terpisah. Tujuannya adalah untuk menguji tingkat kepatuhan terhadap peraturan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur audit terhadap importir, eksportir, dan berbagai pengusaha terkait kepabeanan dan cukai. Audit dibagi menjadi audit umum, khusus, dan investigasi. Tim audit terdiri dari auditor bersertifikat dan dapat melibatkan pejabat dari instansi lain. Audit dilakukan berdasarkan manajemen risiko dan skala prioritas, dengan kewenangan untuk meminta data dan melakukan tindakan pengamanan jika diperlukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyerahan Data Audit dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.