Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PMK 148/PMK.04/2009 · PMK No. 148/PMK.04/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2009Tanggal Penetapan:4 September 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 September 2009
Tanggal Penetapan04 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa kepabeanan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan.

Ketentuan Substansial

Perubahan dilakukan pada Pasal 15 yang mengatur penggunaan Laporan Hasil Audit (LHA) sebagai dasar penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, penetapan pejabat bea dan cukai, dan/atau penerbitan surat tindak lanjut. Penetapan ini dilakukan jika terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

(-)

(-)