Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.04/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Audit Kepabeanan

Juga dikenal sebagai: PMK 125/PMK.04/2007 · PMK No. 125/PMK.04/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2007Tanggal Penetapan:5 Oktober 2007
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAudit Kepabeanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 November 2007
Tanggal Penetapan05 Oktober 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit Di Bidang Kepabeanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan audit kepabeanan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang kepabeanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan audit terhadap importir, eksportir, dan pihak terkait lainnya. Audit dapat berupa audit umum, khusus, atau investigasi, dan dilakukan oleh tim audit yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Tim audit memiliki wewenang untuk meminta dokumen dan keterangan terkait, serta melakukan tindakan pengamanan. Auditee diwajibkan untuk menyerahkan dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan. Pelaksanaan audit harus diselesaikan dalam waktu 3 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan. Hasil audit dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) yang menjadi dasar penetapan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

(-)

1. Terhadap auditee yang tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.