Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 Tentang Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 258/PMK.04/2016 · PMK No. 258/PMK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 Tentang Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Februari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai audit kepabeanan dan audit cukai guna mengoptimalkan proses audit di bidang tersebut. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai yang telah diubah. Ketentuan substansial meliputi definisi dan ruang lingkup audit kepabeanan dan cukai, kewajiban auditee dalam menyerahkan data audit dan sediaan barang, serta penjaminan kualitas dalam tahapan audit. Selain itu, peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai tata laksana audit, sertifikasi keahlian, dan standar audit yang akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

(-)

  • 1. Auditee yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.