Peraturan Menteri ini mengatur tentang Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. PIP memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Bagi pendidikan dasar dan menengah, PIP bertujuan meningkatkan akses pendidikan, mencegah putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah kembali ke pendidikan. Bagi pendidikan tinggi, PIP bertujuan meningkatkan akses dan prestasi mahasiswa, menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, serta meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi. PIP dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat. Prioritas sasaran PIP adalah peserta didik pemegang KIP dan peserta didik/mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Peserta didik/mahasiswa dapat dibatalkan sebagai penerima KIP jika meninggal dunia, putus sekolah, tidak diketahui keberadaannya, menolak menerima KIP, dipidana penjara, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, atau tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran. Menteri menyediakan KIP berdasarkan data dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau data sejenis dari usulan satuan pendidikan. Penyaluran dan pengelolaan PIP dilaksanakan oleh unit kerja pada Kementerian yang membidangi urusan layanan pembiayaan pendidikan. Pengelola PIP tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan memiliki tugas masing-masing dalam pelaksanaan PIP. Pendanaan PIP bersumber dari APBN/APBD dan/atau sumber lain yang tidak mengikat.