Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 10/2020 · Permendikbud No. 10 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2020Tanggal Penetapan:21 Februari 2020
Sistem Pendidikan NasionalPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018. 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Afirmasi Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1100). 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 239).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. PIP memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Bagi pendidikan dasar dan menengah, PIP bertujuan meningkatkan akses pendidikan, mencegah putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah kembali ke pendidikan. Bagi pendidikan tinggi, PIP bertujuan meningkatkan akses dan prestasi mahasiswa, menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, serta meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi. PIP dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat. Prioritas sasaran PIP adalah peserta didik pemegang KIP dan peserta didik/mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Peserta didik/mahasiswa dapat dibatalkan sebagai penerima KIP jika meninggal dunia, putus sekolah, tidak diketahui keberadaannya, menolak menerima KIP, dipidana penjara, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, atau tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran. Menteri menyediakan KIP berdasarkan data dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau data sejenis dari usulan satuan pendidikan. Penyaluran dan pengelolaan PIP dilaksanakan oleh unit kerja pada Kementerian yang membidangi urusan layanan pembiayaan pendidikan. Pengelola PIP tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan memiliki tugas masing-masing dalam pelaksanaan PIP. Pendanaan PIP bersumber dari APBN/APBD dan/atau sumber lain yang tidak mengikat.

1. Peserta Didik penerima PIP yang telah mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan satuan pendidikan menengah. 2. Mahasiswa yang telah menerima bantuan biaya pendidikan tinggi. 3. Mahasiswa yang telah menerima afirmasi pendidikan tinggi, tetap menerima PIP, bantuan biaya pendidikan tinggi, atau afirmasi pendidikan tinggi sampai dengan jangka waktu pemberian berakhir.

(-)