Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti) yang merupakan program bantuan sosial pada jenjang pendidikan tinggi. PIP Dikti bertujuan untuk memperluas akses pendidikan tinggi, meningkatkan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi, serta meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi. Pelaksanaan PIP Dikti didasarkan pada prinsip adil, tepat sasaran, akuntabel, dan transparan. Bantuan diberikan dalam bentuk biaya pendaftaran, biaya pendidikan, dan/atau biaya hidup, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Penerima PIP Dikti adalah calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang terdata pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau memenuhi kriteria penghasilan orang tua/wali, serta memprioritaskan penerima Program Indonesia Pintar jenjang menengah. Persyaratan tambahan meliputi kewarganegaraan Indonesia, status aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan tidak menerima bantuan sejenis dari pihak lain. Perguruan Tinggi yang dibina oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi adalah sasaran utama. Mekanisme pemberian bantuan meliputi penetapan kuota, pendaftaran, seleksi, pengusulan, verifikasi, penetapan penerima, pengumuman, dan penyaluran bantuan. Perguruan Tinggi wajib melakukan evaluasi setiap semester terhadap penerima PIP Dikti.