Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 2/2026 · Permendikti Saintek No. 2 Tahun 2026 · Permendikti Saintek Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2026Tanggal Penetapan:18 Februari 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaProgram Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku19 Februari 2026
Tanggal Penetapan18 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan tinggi.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti) yang merupakan program bantuan sosial pada jenjang pendidikan tinggi. PIP Dikti bertujuan untuk memperluas akses pendidikan tinggi, meningkatkan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi, serta meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi. Pelaksanaan PIP Dikti didasarkan pada prinsip adil, tepat sasaran, akuntabel, dan transparan. Bantuan diberikan dalam bentuk biaya pendaftaran, biaya pendidikan, dan/atau biaya hidup, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Penerima PIP Dikti adalah calon mahasiswa dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang terdata pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau memenuhi kriteria penghasilan orang tua/wali, serta memprioritaskan penerima Program Indonesia Pintar jenjang menengah. Persyaratan tambahan meliputi kewarganegaraan Indonesia, status aktif pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dan tidak menerima bantuan sejenis dari pihak lain. Perguruan Tinggi yang dibina oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi adalah sasaran utama. Mekanisme pemberian bantuan meliputi penetapan kuota, pendaftaran, seleksi, pengusulan, verifikasi, penetapan penerima, pengumuman, dan penyaluran bantuan. Perguruan Tinggi wajib melakukan evaluasi setiap semester terhadap penerima PIP Dikti.

1. Mahasiswa yang telah menerima bantuan pembiayaan pendidikan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar tetap diberikan bantuan pembiayaan pendidikan tinggi sampai dengan jangka waktu pemberian bantuan berakhir.

1. Perguruan Tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengembalian biaya pendidikan dan/atau biaya hidup, dan/atau pengurangan atau penghentian kuota PIP Dikti.