Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 6/2019 · Permen Ristekdikti No. 6 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Januari 2019
Sistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaBantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1364)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik. Hal ini dilakukan untuk menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin berprestasi, yang dikenal sebagai Bidikmisi. Bantuan ini mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Perguruan tinggi bertanggung jawab atas pengelolaan dana Bidikmisi, dan Direktur Jenderal menetapkan pedoman mengenai komponen dan penerima Bidikmisi. Calon penerima harus memenuhi syarat tertentu, termasuk keterbatasan ekonomi dan potensi akademik yang baik. Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan seleksi, menetapkan penerima, dan melaporkan kemajuan prestasi akademik mahasiswa penerima Bidikmisi.

(-)

(-)