Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Afirmasi Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 27/2018 · Permen Ristekdikti No. 27 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:2 Agustus 2018
Sistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaAfirmasi Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2018
Tanggal Penetapan02 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terbatas aksesnya. Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ini dirancang untuk menjaring calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa dari daerah yang terkena bencana alam atau konflik sosial. ADik dapat berupa beasiswa atau nonbeasiswa, dengan komponen beasiswa mencakup bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup. Dana beasiswa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengelolaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Perguruan tinggi yang ditugaskan untuk melaksanakan ADik dapat menetapkan pelaksanaan pembelajaran secara khusus, seperti semester khusus atau matrikulasi, untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.

(-)

(-)