Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi

Juga dikenal sebagai: Permenpora 5/2020 · Permenpora No. 5 Tahun 2020 · Permenpora Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:24 Maret 2020
Kepemudaan & Olahraga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 82).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi. Penyelenggaraan dekonsentrasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan serta meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan meliputi program pembangunan kepemudaan dan keolahragaan, seperti peningkatan wawasan pemuda, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, serta peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan. Pendanaan untuk dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat nonfisik, namun sebagian kecil dana dapat dialokasikan sebagai dana penunjang. Gubernur menetapkan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan menetapkan perangkat Pengelola Keuangan. Gubernur wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaksanaan urusan yang dilimpahkan dibiayai melalui DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga dan wajib dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Kepala Perangkat Daerah wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan setiap 3 bulan kepada Menteri.

(-)

1. Perangkat Daerah penerima Dana Dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan. 2. Sanksi penundaan pencairan dikenakan apabila Perangkat Daerah tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan. 3. Penghentian pembayaran dapat dilakukan apabila Perangkat Daerah tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan secara berturut-turut atau ditemukan adanya penyimpangan.