Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan dekonsentrasi. Penyelenggaraan dekonsentrasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan serta meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan meliputi program pembangunan kepemudaan dan keolahragaan, seperti peningkatan wawasan pemuda, pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga, serta peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan. Pendanaan untuk dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat nonfisik, namun sebagian kecil dana dapat dialokasikan sebagai dana penunjang. Gubernur menetapkan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan menetapkan perangkat Pengelola Keuangan. Gubernur wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaksanaan urusan yang dilimpahkan dibiayai melalui DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga dan wajib dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Kepala Perangkat Daerah wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan setiap 3 bulan kepada Menteri.