Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan dekonsentrasi dan pengelolaan dana dekonsentrasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Urusan yang dilimpahkan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kepemudaan dan keolahragaan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Bidang kepemudaan dan keolahragaan meliputi program dan kegiatan yang mendukung pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga. Menteri mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan dekonsentrasi, yang diprioritaskan untuk program dan kegiatan yang tidak menambah aset tetap, serta dapat dialokasikan sebagai dana penunjang. GWPP dapat merevisi alokasi anggaran dekonsentrasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri, terutama dalam hal perubahan anggaran antar satuan kerja dan/atau target satuan kerja. GWPP menetapkan pelaksana dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada GWPP terhadap penyelenggaraan dekonsentrasi, yang dilakukan melalui pengendalian dan evaluasi oleh Sekretariat Kementerian bersama Deputi terkait, serta pengawasan oleh Inspektorat Kementerian. GWPP harus mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Menteri, yang kemudian dilaporkan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pelaporan menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi.