Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi

Juga dikenal sebagai: Permenpora 1/2024 · Permenpora No. 1 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2024Tanggal Penetapan:29 Februari 2024
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku29 Februari 2024
Tanggal Penetapan29 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi. 2. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan tersebut meliputi kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi yang dilaksanakan untuk program kepemudaan dan keolahragaan melalui kegiatan pengelolaan sentra pembinaan olahraga prestasi. Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat nonfisik, yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap. Sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya. Setiap 3 bulan, kepala Perangkat Daerah yang menangani sebagian Urusan Pemerintahan bidang keolahragaan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga. Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas.

(-)

(-)