Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi

Juga dikenal sebagai: Permenpora 5/2021 · Permenpora No. 5 Tahun 2021 · Permenpora Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2021Tanggal Penetapan:25 November 2021
Otonomi & Pemerintahan DaerahPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku29 November 2021
Tanggal Penetapan25 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 4: Mengubah ayat (1) dan (3) terkait kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi yang dilaksanakan untuk program kepemudaan dan keolahragaan melalui pengelolaan pembinaan sentra dan sekolah khusus olahraga. Dana dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan nonfisik, dengan sebagian kecil dana dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk tugas administratif dan pengadaan barang/jasa. Alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi.
  2. Pasal 6: Mengubah ayat (1) dan (6) terkait pelaporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. Kepala Perangkat Daerah wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan setiap 3 bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga. Laporan pertanggungjawaban meliputi laporan manajerial (perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala, dan saran tindak lanjut) dan laporan akuntabilitas (laporan keuangan dan laporan barang). Laporan barang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah.

1. Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi. 2. Pelaksanaan Dekonsentrasi dan pengelolaan dana Dekonsentrasi yang masih berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021.

(-)