Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1988 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1988 · Keppres No. 7 Tahun 1988 · Keppres Nomor 7 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 1988Tanggal Penetapan:6 April 1988
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 1988
Tanggal Penetapan06 April 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1983.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar lebih efektif dan efisien, seiring dengan pembentukan Kabinet Pembangunan V. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah struktur organisasi Bappenas, khususnya pada Pasal 6, yang mengatur tentang deputi-deputi yang membantu pimpinan Bappenas. Deputi-deputi tersebut terdiri dari Deputi Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Fiskal dan Moneter, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam, Pengendalian Pelaksanaan, Regional dan Daerah, serta Administrasi. Deputi-deputi ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bappenas.

(-)

(-)