Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1973 · Keppres No. 35 Tahun 1973 · Keppres Nomor 35 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1973Tanggal Penetapan:24 September 1973
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1967 tentang Kedudukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 267 Tahun 1968 tentang Susunan Tugas Deputy-deputy Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program Sapta Krida Kabinet Pembangunan II. Tujuannya adalah meninjau kembali kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Ketentuan Substansial: BAPPENAS adalah lembaga pemerintahan non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fungsinya adalah membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan menilai pelaksanaannya. Tugas BAPPENAS meliputi penyusunan rencana pembangunan nasional, koordinasi perencanaan, penyusunan anggaran, kebijakan perkreditan dan penanaman modal, serta pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan. Organisasi BAPPENAS terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Deputy-deputy, dan Biro-biro. Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden, sementara Kepala Biro diangkat oleh Ketua BAPPENAS.

(-)

(-)