Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1983 · Keppres No. 19 Tahun 1983 · Keppres Nomor 19 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 1983Tanggal Penetapan:14 April 1983
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar lebih efektif dan efisien, seiring dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan IV. Perubahan utama meliputi penyesuaian struktur organisasi dengan mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 dari Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973. Pasal 6 mengatur tentang deputi-deputi yang membantu pimpinan badan, yang terdiri dari tujuh bidang, yaitu Ekonomi, Sosial Budaya, Fiskal dan Moneter, Tenaga Kerja dan Kependudukan, Pengendalian Pelaksanaan, Regional dan Daerah, serta Administrasi. Deputi-deputi ini bertanggung jawab kepada Ketua Badan. Pasal 8 memungkinkan pengangkatan hingga enam Staf Ahli sesuai kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan tugas badan.

(-)

(-)