Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional agar lebih efektif dan efisien, seiring dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan IV. Perubahan utama meliputi penyesuaian struktur organisasi dengan mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 dari Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973. Pasal 6 mengatur tentang deputi-deputi yang membantu pimpinan badan, yang terdiri dari tujuh bidang, yaitu Ekonomi, Sosial Budaya, Fiskal dan Moneter, Tenaga Kerja dan Kependudukan, Pengendalian Pelaksanaan, Regional dan Daerah, serta Administrasi. Deputi-deputi ini bertanggung jawab kepada Ketua Badan. Pasal 8 memungkinkan pengangkatan hingga enam Staf Ahli sesuai kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan tugas badan.