Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 73 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1993 · Keppres No. 73 Tahun 1993 · Keppres Nomor 73 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 1993Tanggal Penetapan:11 Agustus 1993
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 1993
Tanggal Penetapan11 Agustus 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Perubahan utama yang diatur adalah mengenai struktur organisasi Bappenas, khususnya penambahan dan pengaturan tugas para deputi yang membantu pimpinan Bappenas. Deputi-deputi tersebut meliputi bidang fiskal dan moneter, ekonomi, prasarana, sumber daya manusia, regional dan daerah, pembiayaan dan pengendalian pelaksanaan, kerjasama luar negeri, serta administrasi. Deputi-deputi ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bappenas.

(-)

(-)