Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengalihan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka Kredit Program kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengawasan, pengamanan pelaksanaan, dan efektivitas pengelolaan KLBI oleh BUMN.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pengalihan pengelolaan KLBI kepada BUMN yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
- Jenis-jenis KLBI yang dialihkan pengelolaannya kepada masing-masing BUMN.
- Bank Indonesia tetap memiliki hak tagih atas KLBI yang telah dialihkan sampai jatuh tempo dan dilunasi.
- Wewenang dan tanggung jawab BUMN dalam pengelolaan KLBI, termasuk menerima permohonan pencairan, menganalisis persyaratan, membuat rekomendasi, menerbitkan SPK, mengadministrasikan, mengawasi penyaluran, mengelola angsuran, dan mengupayakan pemenuhan kewajiban oleh Bank Pelaksana.
- Wewenang dan tanggung jawab Bank Indonesia, termasuk memberikan keputusan atas permohonan pencairan, mengadministrasikan KLBI, menghitung dan membebankan bunga, mendebet rekening Bank Pelaksana, menarik kembali KLBI yang jatuh tempo, melakukan pengawasan dan pemeriksaan, mengenakan sanksi, dan menyediakan kelonggaran tarik KLBI.
- BUMN diberi hak untuk mengelola angsuran pokok yang diterima dari Bank Pelaksana sampai KLBI jatuh tempo, dengan kewajiban menyampaikan rencana penyaluran kembali kepada Bank Indonesia.
- BUMN wajib menyalurkan kembali (relending) angsuran pokok KLBI sesuai ketentuan pemberian KLBI untuk masing-masing skim.
- Bank Pelaksana wajib mengembalikan angsuran KLBI kepada Bank Indonesia pada saat jatuh tempo.