Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/17/PBI/2022 Tahun 2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/17/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksananya

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/17/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/17/PBI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2022Tanggal Penetapan:14 Desember 2022
PerbankanKoperasi & UMKMPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksananya
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku14 Desember 2022
Tanggal Penetapan14 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/67/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 beserta perubahannya; 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/69/KEP/DIR tanggal 26 Juli 1996 beserta perubahannya; 3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/44/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 beserta perubahannya; 4. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/93/KEP/DIR tanggal 9 September 1998 dan peraturan pelaksanaannya; 5. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/112A/KEP/DIR tanggal 30 September 1998; 6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/127/KEP/DIR tanggal 20 Oktober 1998; 7. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/128/KEP/DIR tanggal 20 Oktober 1998; 8. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/156/KEP/DIR tanggal 23 November 1998; 9. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/165A/KEP/DIR tanggal 11 Desember 1998; 10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 beserta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/17/PBI/2022 ditetapkan sebagai langkah penyesuaian regulasi sehubungan dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Berdasarkan ketentuan tersebut, Bank Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan kredit likuiditas terkait kredit program. Selain itu, kebijakan ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar kredit likuiditas Bank Indonesia terkait kredit program telah jatuh tempo dan dilunasi. Melalui evaluasi tata kelola peraturan, Bank Indonesia memutuskan untuk mencabut sejumlah peraturan lama mengenai kredit likuiditas Bank Indonesia terkait kredit program beserta peraturan pelaksanaannya guna memastikan kepatuhan terhadap mandat undang-undang yang berlaku.

(-)

(-)