Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/2/BKr Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/2/BKr Tahun 2001 tentang Pemberian Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dalam rangka Penyaluran Kembali Angsuran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang Dikelola oleh PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/2/BKr · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/2/BKr

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2001Tanggal Penetapan:11 Januari 2001

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku11 Januari 2001
Tanggal Penetapan11 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Oleh

(-)

Surat Edaran ini mengatur mengenai tata cara pemberian Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya (KKPA) yang bersumber dari penyaluran kembali angsuran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM). Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengajuan kredit dari Bank kepada PT PNM dengan menghapuskan persyaratan Plafon Induk dan menggantinya dengan sistem Plafon Individual. Plafon Individual ditetapkan sebagai jumlah maksimum KLBI-relending yang disetujui oleh PT PNM untuk setiap proyek, baik yang bersifat bertahap maupun tidak bertahap. Selain itu, Surat Edaran ini menegaskan bahwa suku bunga KKPA dan suku bunga KLBI-relending tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/45/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/4/UK tanggal 10 Juni 1998. PT PNM diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme teknis lebih lanjut mengenai penyediaan plafon, pelimpahan, pelunasan, pengenaan sanksi, dan pelaporan yang belum diatur secara spesifik dalam Surat Edaran ini.

1. Pelaksanaan penyaluran kembali KLBI oleh PT PNM yang berkaitan dengan KKPA tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/45/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/4/UK tanggal 10 Juni 1998 serta ketentuan pelaksanaan lainnya. 2. Pemberian KKPA atas dasar plafon yang telah disetujui oleh Bank Indonesia sebelum adanya pengalihan KLBI dalam rangka kredit program tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/45/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998, Surat Edaran No. 31/4/UK tanggal 10 Juni 1998, serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/5/DKr tanggal 11 Februari 2000.

1. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi atas mekanisme pemberian KKPA atas dasar KLBI-relending didelegasikan kepada PT PNM.