Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/3/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/3/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/3/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/3/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2000Tanggal Penetapan:1 Februari 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Februari 2000
Tanggal Penetapan01 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  1. Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU.
  2. Kapan Dicabut: Informasi mengenai tanggal pencabutan tidak tersedia dalam dokumen ini.
  3. Pengganti: Tidak ada informasi mengenai peraturan pengganti yang disebutkan dalam dokumen ini.
  4. Riwayat Perubahan: Sebelum dicabut, peraturan ini mengatur pengalihan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: Untuk memfokuskan fungsi Bank Indonesia sebagai Otoritas Moneter, pengelolaan KLBI dialihkan kepada BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: BUMN diberi kewenangan untuk mengelola angsuran pokok KLBI dan wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia.
  • Alasan Pencabutan: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini, namun kemungkinan terkait dengan perubahan kebijakan moneter atau restrukturisasi kelembagaan.
  • Dampak Pencabutan: Penghentian pengalihan pengelolaan KLBI kepada BUMN dan penyesuaian kebijakan terkait kredit program.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Tidak ada ketentuan peralihan yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Transisi ke Peraturan Pengganti: Tidak ada informasi mengenai transisi ke peraturan pengganti.
  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Hak tagih atas KLBI tetap dimiliki oleh Bank Indonesia sampai jatuh tempo.
  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Bank Indonesia berhak menarik kembali KLBI yang belum dilunasi pada saat jatuh tempo.

Sanksi
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku: Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan dan mengenakan sanksi terhadap BUMN terkait pengelolaan KLBI.
  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut: Tidak ada informasi mengenai status sanksi setelah pencabutan peraturan.
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Tidak ada informasi spesifik mengenai penyelesaian sanksi yang masih berjalan.