di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2024 · Permenkumham No. 8 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem keamanan dan ketertiban di satuan kerja pemasyarakatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk mengendalikan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban. Kepala Satker Pemasyarakatan bertanggung jawab atas pelaksanaan keamanan dan ketertiban, yang dapat melibatkan pembentukan satuan tugas. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengamanan di Rutan dan Lapas, pengamatan di LPAS dan LPKA, serta penanggulangan di Rupbasan. Petugas Pemasyarakatan dapat dilengkapi dengan senjata api, kecuali di LPAS dan LPKA. Intelijen Pemasyarakatan mendukung pelaksanaan keamanan dan ketertiban sesuai peraturan perundang-undangan.