Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2024 · Permenkumham No. 8 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2024Tanggal Penetapan:7 Februari 2024
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku15 Februari 2024
Tanggal Penetapan07 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017. 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem keamanan dan ketertiban di satuan kerja pemasyarakatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk mengendalikan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban. Kepala Satker Pemasyarakatan bertanggung jawab atas pelaksanaan keamanan dan ketertiban, yang dapat melibatkan pembentukan satuan tugas. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengamanan di Rutan dan Lapas, pengamatan di LPAS dan LPKA, serta penanggulangan di Rupbasan. Petugas Pemasyarakatan dapat dilengkapi dengan senjata api, kecuali di LPAS dan LPKA. Intelijen Pemasyarakatan mendukung pelaksanaan keamanan dan ketertiban sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.