Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 29/2017 · Permenkumham No. 29 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 356)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara melalui upaya antisipasi yang terukur, sistematis, dan transparan.

Perubahan meliputi ketentuan mengenai barang-barang yang diperbolehkan dibawa oleh Narapidana dan Tahanan. Narapidana dan Tahanan diperbolehkan membawa pakaian (maksimal 6 pasang dengan izin), obat-obatan (dengan izin dan pengawasan dokter/paramedis Lapas/Rutan), uang (dalam bentuk virtual maksimal Rp1.000.000,00), dan barang berkemasan khusus (dengan label khusus dan verifikasi keamanan oleh Direktur Jenderal). Jika barang berkemasan belum menggunakan kemasan khusus, Kepala Lapas/Rutan berwenang memeriksa, mengganti kemasan dengan plastik tembus pandang, dan membatasi jumlahnya.

Selain itu, Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Narapidana atau Tahanan melarikan diri.

1. Pelaksanaan mengenai subtitusi uang dan barang berkemasan khusus dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)