Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 6/2013 · Permenkumham No. 6 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:28 Februari 2013
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan28 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk menjamin tertib kehidupan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, serta untuk memastikan pelaksanaan pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan. Kepatuhan terhadap tata tertib menjadi indikator dalam menentukan kriteria berkelakuan baik bagi narapidana dan tahanan. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi narapidana dan tahanan, termasuk kewajiban menjalankan ibadah, mengikuti kegiatan yang diprogramkan, dan menjaga kebersihan. Larangan mencakup memiliki hubungan keuangan dengan sesama narapidana atau petugas, melakukan perbuatan asusila, dan membawa barang terlarang seperti narkotika. Hukuman disiplin dijatuhkan bagi pelanggaran tata tertib, yang dikategorikan dalam tingkat ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi mulai dari peringatan hingga penempatan dalam sel pengasingan dan pencabutan hak tertentu.

(-)

  1. Pelanggaran tata tertib dapat dikenai hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, atau berat.
  2. Hukuman disiplin tingkat ringan meliputi peringatan lisan dan tertulis.
  3. Hukuman disiplin tingkat sedang meliputi penempatan dalam sel pengasingan hingga 6 hari dan penundaan hak tertentu.
  4. Hukuman disiplin tingkat berat meliputi penempatan dalam sel pengasingan hingga 18 hari dan pencabutan hak remisi dan lainnya.