Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 33/2015 · Permenkumham No. 33 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraPerlindungan Hak AsasiPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku19 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor DP.3.3/18/14 tanggal 31 Desember 1974 tentang Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai syarat utama keberhasilan sistem pemasyarakatan. Kebijakan ini mengatur pengamanan di Lapas dan Rutan, termasuk pembentukan satuan tugas keamanan dan ketertiban di tingkat pusat dan wilayah. Pengamanan diklasifikasikan menjadi sangat tinggi, tinggi, menengah, dan rendah berdasarkan pola bangunan dan pengawasan. Pengamanan meliputi pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Pencegahan mencakup pemeriksaan, penjagaan, pengawalan, dan kegiatan intelijen. Penindakan dilakukan untuk menghentikan gangguan keamanan, sementara pemulihan bertujuan memperbaiki hubungan antara petugas, narapidana, dan masyarakat. Pendidikan dan pelatihan bagi petugas pengamanan juga diatur untuk meningkatkan kompetensi mereka.

(-)

(-)