di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 33/2015 · Permenkumham No. 33 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai syarat utama keberhasilan sistem pemasyarakatan. Kebijakan ini mengatur pengamanan di Lapas dan Rutan, termasuk pembentukan satuan tugas keamanan dan ketertiban di tingkat pusat dan wilayah. Pengamanan diklasifikasikan menjadi sangat tinggi, tinggi, menengah, dan rendah berdasarkan pola bangunan dan pengawasan. Pengamanan meliputi pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Pencegahan mencakup pemeriksaan, penjagaan, pengawalan, dan kegiatan intelijen. Penindakan dilakukan untuk menghentikan gangguan keamanan, sementara pemulihan bertujuan memperbaiki hubungan antara petugas, narapidana, dan masyarakat. Pendidikan dan pelatihan bagi petugas pengamanan juga diatur untuk meningkatkan kompetensi mereka.