Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 78/2015 · Permenhub No. 78 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 78 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Perubahan tersebut meliputi penambahan persyaratan administrasi bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi yang memiliki modal lebih kecil, yaitu wajib memperoleh surat pernyataan/persetujuan dari asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi sebagai jaminan untuk perusahaan atau badan hukum beroperasi. Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 9 yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan izin usaha jasa pengurusan transportasi bagi badan usaha yang memiliki modal lebih kecil, dengan melampirkan surat pernyataan/persetujuan dari asosiasi sebagai jaminan.

(-)