Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengendalikan izin usaha jasa pengurusan transportasi.
Ketentuan Substansial:
Perizinan:
- Izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi diberikan oleh Gubernur Provinsi setempat untuk Penanaman Modal Dalam Negeri dan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk usaha patungan (joint venture) dan Penanaman Modal Asing.
- Izin usaha diberikan oleh Gubernur provinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
- Persyaratan administrasi meliputi akta pendirian, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, penanggung jawab, modal dasar minimum, tenaga ahli WNI, dan surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan dan asosiasi terkait.
- Persyaratan teknis meliputi kepemilikan atau penguasaan kantor, sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras, serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi.
- Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berstatus Penanaman Modal Asing wajib melaporkan kepada Menteri.
- Badan usaha mengajukan permohonan izin usaha kepada BKPM disertai rekomendasi penyelenggara pelabuhan atau Otoritas Transportasi lainnya.
Kegiatan Usaha PMA:
- Perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan (joint venture) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat melakukan kegiatan jasa pengurusan transportasi hanya pada Bandar Udara Kuala Namu, Soekarno Hatta, Djuanda, Hasanuddin, I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar sebagaimana ditetapkan pemerintah.