Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha jasa pengurusan transportasi dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai izin usaha yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi, baik yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Izin usaha diberikan oleh Gubernur provinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya. Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha meliputi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi termasuk memiliki akta pendirian perusahaan, NPWP, surat keterangan domisili, dan penanggung jawab. Persyaratan teknis mencakup kepemilikan kantor dan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi. Untuk perusahaan PMA, tambahan persyaratan termasuk akta perusahaan yang disahkan, bukti setor modal, izin prinsip dari BKPM, dan tenaga ahli WNI dengan kualifikasi tertentu.