Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 74/2015 · Permenhub No. 74 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 74 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:9 April 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM 10 Tahun 1989.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi yang meliputi berbagai aktivitas seperti perencanaan rute, pengaturan kemasan, negosiasi kontrak, pengurusan dokumentasi, layanan konsolidasi, layanan khusus, penghubung dengan pihak ketiga, pengurusan asuransi, solusi teknologi informasi, pengaturan pembayaran, e-commerce, pengaturan transportasi udara, penyewaan ruang muatan, perantara pabean, pengaturan angkutan barang khusus, jasa kurir, kerjasama dengan pelanggan, komunikasi dan kontrol, penerbitan dokumen angkutan, konsultasi kepabeanan dan perpajakan, konsultasi peraturan, dan layanan logistik. 2. Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi harus didirikan khusus untuk usaha tersebut. 3. Pemilik barang harus menunjuk perusahaan jasa pengurusan transportasi setempat untuk pelaksanaan pengiriman dan penerimaan barang. 4. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) menerbitkan dokumen angkutan barang sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebiasaan perdagangan. 5. PJPT dapat mendirikan kantor cabang di dalam negeri serta menunjuk dan bekerjasama dengan agen di luar negeri. 6. Untuk melakukan kegiatan jasa pengurusan transportasi wajib memiliki izin usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi setempat. 7. Persyaratan izin usaha meliputi administrasi dan teknis, termasuk akta pendirian, NPWP, surat keterangan domisili, penanggung jawab, modal dasar minimum, tenaga ahli, dan rekomendasi penyelenggara pelabuhan dan asosiasi. 8. Usaha patungan (joint venture) dan Penanaman Modal Asing (PMA) juga diatur dengan persyaratan khusus. 9. Tata cara pemberian izin usaha jasa pengurusan transportasi diatur melalui pengajuan permohonan kepada Gubernur dengan rekomendasi penyelenggara pelabuhan dan asosiasi. 10. Penyelenggara pelabuhan melaporkan realisasi kegiatan pengiriman dan penerimaan barang kepada pejabat pemberi izin. 11. Pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi harus mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan, peluang kerja, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 12. Pembukaan kantor cabang wajib dilaporkan kepada Gubernur Provinsi. 13. Gubernur dan penyelenggara pelabuhan melakukan evaluasi setiap 2 tahun terhadap kegiatan pengiriman dan penerimaan barang.

1. Bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah menjalankan kegiatan usahanya, wajib menyesuaikan perizinannya sesuai Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 hari. 3. Izin dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan jika perusahaan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, membubarkan diri atau pailit, memperoleh izin usaha secara tidak sah, tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan berturut-turut, atau melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokoknya.