Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947

Juga dikenal sebagai: UU 3/1947 · UU No. 3 Tahun 1947 · UU Nomor 3 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Februari 1947
Bea Cukai & KepabeananTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Februari 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947 yang mengatur tentang bea masuk dan bea keluar. Pengesahan ini dilakukan dengan menggunakan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, menunjukkan pentingnya regulasi ini dalam konteks ekonomi dan perdagangan negara.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya, yang mengatur tentang bea masuk dan bea keluar. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut sudah berlaku dan diakui secara resmi sebagai bagian dari hukum nasional. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam dokumen ini.

(-)

(-)