Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1948 tentang Menetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: UU 14/1948 · UU No. 14 Tahun 1948 · UU Nomor 14 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Mei 1948
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMenetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Mei 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1948 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengganti peraturan tentang bea tambahan atas bea masuk yang ada saat ini. Bea tambahan ini, yang dikenal sebagai 'opcenten', ditetapkan sebesar lima puluh persen dari bea masuk. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk menyederhanakan pelaksanaan bea tambahan tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

(-)

(-)