Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1948 tentang Penetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: UU 15/1948 · UU No. 15 Tahun 1948 · UU Nomor 15 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Mei 1948
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Barang-Barang yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Mei 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 2 ayat a dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947 (Undang-undang No. 3 tahun 1947 tentang "Bea Masuk dan Bea Keluar")

Undang-undang ini menetapkan barang-barang yang dikenakan bea keluar sebesar 30% dari harganya. Barang-barang tersebut meliputi gula, kulit kina, karet, teh, kopi, agave, hasil dari kelapa, buah kelapa, kapok, biji kapok, biji coklat, minyak kelapa, minyak sawit, tembakau daun, beras, jagung, kedelai, tapioka, geplek, gula jawa (termasuk juga gula aren dan gula semacam itu), minyak sereh, minyak akar wangi, lada (pepper), gambir, terpentin, kayu jati dan teak, damar (termasuk pula mata kucing), jelutung, getapercha, segala hasil dari tambang, minyak, batu bara, timah, semen, kapas, cengkeh, menyan, sayuran, buah-buahan, asam, bawang merah, lombok (Capsicum annuum), kemukus, cabe (Pepper retrofractum), kapulaga, buah pala, pinang, vanili, kulit (masak dan mentah), bahan kimia, barang dan bahan tekstil, barang anyaman, alat pertanian, biji jarak, sarang burung, padi, gabah, semua jenis kacang.

(-)

(-)