Undang-undang ini menetapkan barang-barang yang dikenakan bea keluar sebesar 30% dari harganya. Barang-barang tersebut meliputi gula, kulit kina, karet, teh, kopi, agave, hasil dari kelapa, buah kelapa, kapok, biji kapok, biji coklat, minyak kelapa, minyak sawit, tembakau daun, beras, jagung, kedelai, tapioka, geplek, gula jawa (termasuk juga gula aren dan gula semacam itu), minyak sereh, minyak akar wangi, lada (pepper), gambir, terpentin, kayu jati dan teak, damar (termasuk pula mata kucing), jelutung, getapercha, segala hasil dari tambang, minyak, batu bara, timah, semen, kapas, cengkeh, menyan, sayuran, buah-buahan, asam, bawang merah, lombok (Capsicum annuum), kemukus, cabe (Pepper retrofractum), kapulaga, buah pala, pinang, vanili, kulit (masak dan mentah), bahan kimia, barang dan bahan tekstil, barang anyaman, alat pertanian, biji jarak, sarang burung, padi, gabah, semua jenis kacang.