Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1948 tentang Menurunkan Tarip Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: UU 35/1948 · UU No. 35 Tahun 1948 · UU Nomor 35 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Desember 1948
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMenurunkan Tarip Bea Masuk
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Desember 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35) dan perubahan serta penambahan semenjak itu.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menurunkan tarif bea masuk atas barang-barang seperti bahan pakaian, obat-obatan, mobil, motor-speda, speda, dan bagian-bagiannya. Penurunan ini dilakukan karena barang-barang tersebut tidak lagi dianggap mewah dan sangat dibutuhkan oleh rakyat dan pemerintah. Selain itu, penurunan tarif diharapkan tidak akan menimbulkan persaingan yang memberatkan bagi industri dalam negeri dan dapat meningkatkan pemasukan barang-barang tersebut.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur perubahan tarif bea masuk pada pos-pos tertentu dalam lampiran A dari Indische Tariefwet. Tarif yang sebelumnya berkisar antara 12% hingga 20% diturunkan menjadi 6% hingga 12%. Perubahan ini berlaku segera untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lain pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya pengawasan harga pasar untuk memastikan manfaat penurunan tarif dirasakan oleh rakyat, bukan hanya pedagang.

(-)

(-)