Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 31/2022 · Permendikbudriset No. 31 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 31 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2022Tanggal Penetapan:7 Juli 2022
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaSatu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku15 Juli 2022
Tanggal Penetapan07 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 40); 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102); 3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memastikan tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Data yang diatur meliputi data pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kebudayaan, serta kebahasaan dan kesastraan. Data ini harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Penyelenggaraan Satu Data melibatkan Walidata dan Produsen Data, yang masing-masing memiliki tugas dalam pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan penyebarluasan data. Proses penyelenggaraan meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, penyebarluasan data, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan data. Data disebarluaskan melalui portal Satu Data Indonesia dan portal Data Kementerian untuk dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan, perencanaan, penyelenggaraan layanan, dan perbaikan layanan.

1. Seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 40); dan 2. Seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1461), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)